Kalkulator Pesangon by pamanhandy
Hitung estimasi pesangon sesuai hak Anda
Simulasi Pesangon & Kompensasi PHK
Perkiraan berdasarkan tabel umum Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).
Sumber:
Kemnaker • HukumOnline • Artikel Perpajakan
Ringkasan Perhitungan
Upah yang digunakan
Rp / bulan
Uang Pesangon (UP)
→
Jumlah: Rp
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
→
Jumlah: Rp
Uang Penggantian Hak (UPH)
Sisa cuti: hari → Rp
Total sebelum pengali
Rp
Faktor pengali diterapkan
x
Total akhir kompensasi
Rp
Hasil ini adalah simulasi — untuk kepastian hukum, lihat dokumen Kemnaker atau konsultasikan ke ahli ketenagakerjaan.
Penjelasan singkat per komponen
- Uang Pesangon (UP): dihitung berdasarkan masa kerja (skala bulan upah sesuai tabel yang umum dipakai).
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): penghargaan untuk masa kerja tertentu (tabel dimulai biasanya pada ≥3 tahun).
- Uang Penggantian Hak (UPH): pengganti hak seperti cuti tahunan yang belum diambil, proporsional berdasarkan hari kerja.
- Faktor Pengali: beberapa sumber/polisi ketenagakerjaan menyebutkan adanya faktor (0.5–2x) tergantung alasan PHK; aplikasi ini memilih nilai default sesuai alasan tapi bisa dikustom.
PENAWARAN TERBATAS!
🎁BONUS SPESIAL!
6 klien pertama bulan ini mendapatkan 3 ARTIKEL SEO GRATIS
Jasa Pembuatan Web Profesional
Kami membuat website yang cepat, responsif, dan SEO-friendly dikembangkan khusus sesuai kebutuhan bisnis Anda.
Hanya tersisa 4 slot lagi!